PPDB 2024/2025
PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2024/2025
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2024/2025 memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan implementasi layanan berbasis Daring (Online), agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
A. Daya Tampung
Daya tampung di SMA Negeri 5 Purwokerto tahun pelajaran 2024/2025 adalah 11 rombel x 36 siswa = 396 siswa.
B. Jadwal PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2024/2025 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Kegiatan |
Waktu |
Keterangan |
1. |
Pengajuan akun dan verifikasi berkas |
11 – 24 Juni 2024 |
Ø Hari Senin – Kamis pukul 08.00 – 15.30 WIB (istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB) Ø Hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB (istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB).
|
2. |
Aktivasi akun |
11 – 24 Juni 2024 |
|
3. |
Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah |
24 – 27 Juni 2024 |
|
4. |
Masa tenang |
28 – 30 Juni 2024 |
|
5. |
Pengumuman Hasil PPDB |
01 Juli 2024 |
Selambatnya pukul 23.59 WIB |
6. |
Daftar ulang |
03 – 12 Juli 2024 |
|
7. |
Pengumuman daftar peserta cadangan |
15 Juli 2024 |
Selambatnya pukul 23.29 WIB |
8. |
Daftar ulang bagi CPD Cadangan |
16 s.d 17 Juli 2024 |
Apabila terdapat CPD lulus Seleksi PPDB Daring tetapi tidak melakukan daftar ulang |
9. |
Awal Tahun Pelajaran 2024-2025 |
22 Juli 2024 |
|
C. Jalur PPDB SMA
Jalur PPDB SMA Negeri dilaksanakan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :
- Jalur Zonasi
Zonasi Reguler :
1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud angka 1) adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota di Jawa Tengah atau OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan ketentuan :
a) Apabila kurang dari 1 (satu) tahun terjadi perubahan data KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili, KK tersebut masih dapat digunakan sebagai dasar seleksi jalur zonasi.
b) Perubahan data pada KK yang tidak menyebabkan perpindahan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain :
- Penambahan anggota keluarga (penambahan anggota keluarga selain calon peserta didik),
- Pengurangan anggota keluarga (meninggal dunia, anggota keluarga pindah,
- KK hilang atau rusak,
- Perubahan elemen data lain yang ada di KK kecuali perubahan alamat.
c) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan, harus disertai dengan kepindahan domisili seluruh keluarga yang ada pada KK tersebut.
d) Nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada KK harus sama dengan nama orang tua/wali calon peserta didik baru yang tercantum pada rapor/ijazah jenjang sebelumnya dan akta kelahiran.
e) Dalam hal perubahan KK karena perpindahan domisili, Status Hubungan Dalam Keluarga (SHDK) pada KK calon peserta didik setelah pindah adalah sebagai anak dan/atau anak yang diasuh oleh panti.
f) Dalam hal Kartu Keluarga calon peserta didik tidak tinggal bersama keluarga inti, namun telah tinggal sesuai alamat domisili sesuai Kartu Keluarga paling singkat 3 (tiga) tahun terhitung sebelum tanggal pendaftaran PPDB, maka calon Peserta Didik dimaksud tetap dapat mengikuti PPDB melalui jalur zonasi.
g) Ketentuan tersebut huruf f) harus didukung dengan surat pertanggungjawaban mutlak, ditandatangani oleh kepala keluarga yang tertera dalam Kartu Keluarga calon Peserta Didik dan/atau orang tua kandung (ayah atau ibu) calon peserta didik yang bersangkutan, serta diketahui Kepala Desa/Lurah setempat.
h) Dalam kondisi tertentu karena bencana alam dan/atau bencana sosial, Kartu Keluarga dapat dicetak kembali oleh OPD yang menyelenggarakan urusan kependudukan Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang penduduk rentan Adminduk.
i) Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki Kartu Keluarga dalam zona pada satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal/jenjang sebelumnya.
4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 4) termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari kuota daya tampung jalur zonasi.
6. Calon peserta didik dari Pondok Pesantren, Zonasi Sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren dengan berdasarkan data yang bersumber pada Data Pokok Pendidikan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi atau pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).
Zonasi Khusus
- Zonasi khusus diperuntukkan bagi wilayah kecamatan yang telah ditetapkan dalam zonasi reguler, yaitu wilayah kecamatan dalam zonasi reguler yang belum berdiri Satuan Pendidikan SMA Negeri dan/atau SMK Negeri.
- Kuota zonasi khusus sebagaimana tersebut pada angka 1) paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung.
- Dalam hal Satuan pendidikan menerima lebih dari satu kecamatan zonasi khusus, maka kuota yang dapat diterima secara keseluruhan paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
- Calon peserta didik dalam wilayah zonasi khusus dapat memilih jalur zonasi reguler atau zonasi khusus.
- Jalur Afirmasi
1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS).
2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
3. Ketentuan tersebut pada angka 2) dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan :
a. Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
b. Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3.
5. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1) berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
6. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1) dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang bersangkutan dan diketahui oleh orang tua/wali, yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.
7. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
8. Calon Peserta Didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1) paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
9. Calon Peserta Didik ATS sebagaimana tersebut angka 1) paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota pada jalur PPDB Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
10. Apabila jumlah calon peserta didik pada jalur afirmasi melebihi jumlah kuota yang ditetapkan dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas:
a. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada Kartu Keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke Satuan Pendidikan pilihan (bagi afirmasi keluarga kurang mampu), atau jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili/tempat kedudukan panti ke Satuan Pendidikan pilihan (afirmasi anak panti);
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir;
c. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2023/2024 (khusus afirmasi ATS).
11. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
12. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
2. Perpindahan tugas orang tua/wali yang digunakan sebagai dasar seleksi dalam jalur perpindahan tugas orang tua/wali paling lama 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
3. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1) adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
4. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
5. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
6. Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 4) adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
7. Kuota bagi Anak Guru/Tenaga Kependidikan sebagaimana dimaksud angka 5) paling banyak sebesar 2% (dua persen) dari daya tampung yang merupakan bagian di dalam kuota jalur perpindahan tugas orang tua paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung.
8. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Calon Peserta Didik mendaftar, dikecualikan Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
9. Apabila jumlah calon peserta didik jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
a. jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
b. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.
10. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
- Jalur Prestasi
1. Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
2. Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
3. Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
4. Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS), Bahasa Inggris, Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) serta Seni Budaya ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
5. Hasil Rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) untuk nilai sebagaimana dimaksud pada angka 1.2 adalah nilai dalam rentang 0 (nol) sampai dengan 100 (seratus) hingga 2 (dua) digit di belakang koma.
6. Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
7. Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
a. Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
b. Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
c. Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
8. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.
D. Tata Cara Pendaftaran
- Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
- Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
- Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sebagaimana ketentuan di atas.
- Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan aktivasi, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
- Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
E. Pilihan Pendaftaran
- Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
F. Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri
1. Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan :
1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
b. Seleksi Jalur Zonasi Khusus diikuti oleh Calon Peserta Didik dalam wilayah yang ditetapkan sebagai zonasi khusus dengan seleksi didasarkan pada prioritas usia yang lebih tua calon peserta didik. Apabila dalam kuota terakhir terdapat usia yang sama maka seleksi dilakukan melalui perhitungan nilai rapor dan nilai prestasi/kejuaraan bagi yang memiliki.
c. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
1) alur zonasi,
2) jalur afirmasi, dan
3. jalur prestasi.
2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
a. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
3. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
a. anak guru/tenaga kependidikan sesuai ketentuan;
b. Big Data jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
e. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
4. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
a. Nilai Akhir (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran jika memiliki);
b. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
G. Jenis Kejuaraan dan Pembobotan Nilai Prestasi
Jenis-jenis kejuaraan yang diberikan bobot nilai, diklasifikasikan dalam 2 (dua) jenis kejuaraan, yakni kejuaraan berjenjang dan kejuaraan tidak berjenjang sebagai berikut :
- Kejuaraan Berjenjang
- Tingkat Nasional
- Olimpiade Sains Nasional (OSN)/Kompetisi Sains Nasional (KSN).
- Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN)/Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN).
- Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N).
- Gala Siswa Nasional (GSI).
- Olimpiade Literasi Siswa Nasional (OLSN).
- Olimpiade Penelitian Siswa Indonesia (OPSI)/Kompetisi Penelitian Siswa Indonesia (KOPSI).
- Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional.
- Pekan Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (POPDA/ POPNAS)
- Lomba Tingkat (LT) Pramuka Penggalang.
- Pramuka Garuda Berprestasi/Pramuka Teladan.
- MTQ Pelajar.
- Pekan Paralympic Olahraga Pelajar Daerah/Nasional (PEPAPERDA/PEPAPERNAS).
- Pekan Paralympic Olahraga Nasional (PEPARNAS).
- Pekan Olahraga Provinsi/Nasional (PORPROV/PON).
- Kuis Ki Hadjar.
- Lomba Keterampilan Siswa Nasional.
- Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI).
- Lomba Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Seni Islami (MAPSI).
- Kompetisi Sains Madrasah (KSM).
- Madrasah Young Researchers Supercamp.
- Porseni MTs.
- Olimpiade Sains Siswa Madrasah.
- Pospenas
- Lomba Cerdas Cermat Museum
- SIPPA DHAMMA SAMAJJA
- UTSAWA DHARMAGITA
- Tingkat Internasional
- International Mathematics and Science Olympiad (IMSO)
- International Teenagers Mathematics Olympiad (ITMO)
- International Physics Olympiad (IPhO)
- International Chemistry Olympiad (IChO)
- International Biology Olympiad (IBO)
- International Geography Olympiad (IGeO)
- International Olympiad on Astronomy and Astrophysics (IOAA)
- International Olympiad in Informatics (IOI)
- The Asia Pasific Informatic Olympiad (APIO)
- Asean School Games
- MTQ Internasional.
- SEA Games.
- Asean Paragames.
- Paralympic Games.
- Pembobotan Nilai Prestasi Kejuaraan Berjenjang
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
a |
Tingkat Internasional |
Langsung diterima |
||
b |
Tingkat Nasional |
Langsung diterima |
5,00 |
4,00 |
c |
Tingkat Provinsi |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
d |
Tingkat Kabupaten/Kota |
2,25 |
2, ,00 |
1,75 |
2. Pembobotan Nilai Prestasi Kejuaraan Tidak Berjenjang
No |
Tingkatan Event |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
a |
Tingkat Internasional |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
b |
Tingkat Nasional |
2,25 |
2, ,00 |
1,75 |
c |
Tingkat Provinsi |
1,50 |
1,25 |
1,00 |
d |
Tingkat Kabupaten |
0,75 |
0,50 |
0,25 |
H. Penetapan Nilai Akhir
- Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:
- Rata-Rata Nilai Rapor (NR) Semester 1 (satu) sampai dengan Semester 5 (lima) SMP/MTs atau yang sederajat;
- Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
- Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :
NA SMA= NR + NK'
I. Perubahan Pilihan
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan (form terlampir).
- Calon Peserta Didik Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua dapat berpindah pilihan ke Jalur Prestasi setelah melakukan pembatalan pendaftaran pada jalur Perpindahan Tugas Orang Tua.
J. Peminatan
- PPDB Tahun Ajaran 2024/2025 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
- Penetapan peminatan akan ditentukan oleh Satuan Pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur.
K. Wilayah Zonasi
Wilayah Zonasi Reguler SMA Negeri 5 Purwokerto :
- Purwokerto Timur
- Purwokerto Selatan
- Purwokerto Barat
- Purwokerto Utara
- Kembaran
- Patikraja
- Sokaraja
- Karanglewas
- Baturraden
- Sumbang
Wilayah Zonasi Khusus SMA Negeri 5 Purwokerto :
- Purwokerto Barat (Kuota 10%)
Halaman Lainnya
Pengumuman PPDB 2024-2025
Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto telah sampai pada tahap pengumuman. CPD dapat melihat pengumuman melalui jurnal yang tampil dengan status data akhir pada laman PPDB Jateng 2024
IKA SMALA (Ikatan Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto)
Laman khusus Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto yang tergabung dalam organisasi IKA SMALA. Dimohon kepada seluruh alumni SMA Negeri 5 Purwokerto untuk mengisi form Pendataan Alumni di bawa
PENGUMUMAN KELULUSAN 2024
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera, Bapak/Ibu, Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, Peserta didik kelas XII SMAN 5 Purwokerto yang kami sayangi dan kami banggakan
Jurnal Guru
Jurnal adalah sebuah karya tulis ilmiah yang memuat hasil penelitian atau buah pikir seseorang untuk diberikan kepada publik. Penulisan jurnal sebagian besar dilakukan dengan orientasi
PPDB 2021/2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2021/2022 “PPDB BERINTEGRITAS & TAAT PROKES” PASTIKAN TETAP PATUH TERHADAP PENERAPAN P