PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN 2022
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2022/2023 memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan implementasi layanan berbasis Daring (Online), agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerngka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya.
Daya Tampung
Daya tampung di SMA Negeri 5 Purwokerto adalah 11 rombel x 36 siswa = 396 siswa
Jadwal PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto
Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2022/2023 diatur dengan jadwal sebagai berikut :
No |
Kegiatan |
Waktu |
1. |
Pengajuan akun, verifikasi berkas dan aktivasi akun |
15 – 28 Juni 2022 |
2. |
Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah |
29 Juni – 1 Juli 2022 |
3. |
Evaluasi dan validasi |
2 – 3 Juli 2022 |
4. |
Pengumuman PPDB (Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB) |
4 Juli 2022 |
5. |
Daftar ulang |
5 – 7 Juli 2022 |
6. |
Awal Tahun Pelajaran 2022-2023 |
11 Juli 2022 |
Jalur PPDB SMA
Jalur PPDB SMA dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut :
1. Jalur Zonasi
- Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah.
Persyaratan PPDB Jalur Zonasi :
- Buku Rapor SMP/sederajat
- Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat
- Ijazah SMP/sederajat jika sudah ada.
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21th pada awal Tahun Ajaran 2022/2023 dan belum menikah
- Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
- Piagam Prestasi / Penghargaan tertinggi pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang (bagi yang memiliki), yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Bagi CPD dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS).
2. Jalur Afirmasi
- Jalur afirmasi diperuntukkan bagi CPD berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu (memiliki KIP/PIP dan/atau terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial / DTKS), anak yatim dan/atau piatu, anak panti, dan putera puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya.
- Kuota jalur afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah.
Persyaratan PPDB Jalur Afirmasi :
- Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – f .
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan/atau memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP/PIP) yang diterbitkan Kemendikbudristek.
- CPD yatim dan/atau piatu berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah dan/atau dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas/SKPD yang menangani urusan perlindungan anak di kabupaten/kota di Jawa Tengah.
- CPD berasal dari panti asuhan berdasarkan atas data pada Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
- Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah yang menyatakan CPD terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19
3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Jalur ini bagi CPD yang mengikuti perpindahan tugas orang tua / wali sekurang-kurangnya antar Kabupaten/Kota.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua / wali paling banyak 5%.
Persyaratan PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :
- Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – d.
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
- CPD yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
- Piagam Prestasi / Penghargaan tertinggi pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang (bagi yang memiliki), yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
- Kartu Keluarga di laur wilayah zonasi.
- Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.
4. Jalur Prestasi
- Menggunakan seleksi prestasi CPD, berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Kuota jalur prestasi paling banyak 20% dari daya tampung sekolah.
- Komponen perhitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan perhitungan nilai rapor semester 1 sampai 5 SMP/sederajat pada mata pelajaran yang ditentukan, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan bidang akademik maupun non akademik pada tingkat internasional, nasional, provinsi, kabupaten/kota.
Persyaratan PPDB Jalur Prestasi :
- Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – d
- Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Piagam Prestasi / Penghargaan tertinggi pada jenis kejuaraan berjenjang / tidak berjenjang (bagi yang memiliki), yang diterbitkan paling singkat 6 bulan dan paling lama 3 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB dan telah mendapatkan pengesahan dari Kanwil Kemenag / Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya .
Tata Cara Pendaftaran
- CPD baru menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
- Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
- CPD baru mengisi formulir ajuan akun dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan password.
- Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
- CPD baru mengunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam aplikasi.
- CPD baru melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara luring (tatap muka) pada Satuan Pendidikan terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sesuai ketentuan jalur pendaftaran.
- Berkas – berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan terdekat. Dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka CPD akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran. Sedangkan yang belum memenuhi syarat maka wajib memperbaiki/memenuhi oersyaratan yang diperlukan.
- CPD yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
- Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB sesuai dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
Pilihan Pendaftaran di SMA Negeri
- CPD memiliki hak melakukan pendaftaran Satuan Pendidikan dengan ketentuan 1 Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasi dan 1 Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasi, dengan ketentuan :
a. CPD dapat mendaftar pada 1 Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi dan 1 Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
b. CPD yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
c. CPD yang mendaftar yang mendaftar melalui jalur afirmasi di wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
2. CPD dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali jalur perpindahan orang tua.
Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri
1. Seleksi Jalur Zonasi
a. Seleksi dilakukan dengan urutan :
1) Jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah
2) Usia CPD yang paling tinggi
b. CPD yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
1) Jalur zonasi
2) Jalur afirmasi
3) Jalur prestasi
2. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
a. Jarak tempat tinggal / domisili terdekat ke sekolah
b. Usia CPD yang paling tinggi
3. Seleksi jalur perpindahan tugas orang tua diprioritaskan :
a. Anak guru sesuai ketentuan
b. Jarak tempat tinggal / domisili terdekat ke sekolah
c. Usia CPD yang paling tinggi
4. Seleksi Jalur Prestasi diprioritaskan :
a. Hasil penjumlahan nilai prestasi (Nilai Rapor + Bobot Nilai Prestasi atau Kejuaraan)
b. Usia CPD yang paling tinggi
Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Persyaratan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto tahun pelajaran 2022/2023 dapat diunduh di sini.
Flyer PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto tahun pelajaran 2022/2023 dapat diunduh di sini.
Info Alur Pendaftaran PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto tahun pelajaran 2022/2023 dapat diunduh di sini.
2 Komentar
Saya ingin mendaftar Dengan zonasi
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
UPACARA HUT RI KE-79 DI SMA NEGERI 5 PURWOKERTO BERLANGSUNG TERTIB DAN HIKMAT.
SMA Negeri 5 Purwokerto sukses menggelar upacara dalam rangka memperingati hari ulang tahun kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 pada Sabtu 17 Agustus 2024. Meskipun dilaksanakan s
Pembukaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun Pelajaran 2024/2025
Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah kegiatan pertama masuk sekolah untuk pengenalan program, sarana dan prasarana sekolah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan di
MENGENAL MARS SEKOLAH “MARS SMA 5 PURWOKERTO”
Mars sekolah adalah lagu atau himne yang biasanya dinyanyikan oleh para siswa di sekolah-sekolah. Fungsi dari mars sekolah antara lain: Membangkitkan Semangat dan Kebanggaan:&n
MAKNA LOGO SMAN 5 PURWOKERTO
Logo sebuah sekolah bukan sekadar simbol grafis, melainkan representasi dari identitas, nilai-nilai, dan misi institusi pendidikan itu sendiri. Dalam konteks pendidikan modern, logo sek
Proses Lapor Diri Calon Peserta Didik SMAN 5 Purwokerto Berlangsung Lancar.
Pada Tanggal 3 Juli 2024 rangkaian proses PPDB 2024 sudah sampai pada tahap Lapor Diri atau Daftar Ulang. CPD (Calon Peserta Disdik) beserta orang tuanya mengikuti proses Lapor Di
BIMBINGAN TEKNIS (BIMTEK) PENYUSUNAN KOSP DAN PENINGKATAN KOMPETENSI PENYUSUNAN PERANGKAT PEMBELAJARAN BAGI GURU
Kegiatan BIMTEK kembali diadakan di SMAN 5 Purwokerto. Bertempat di Aula II, BIMTEK Penyusunan KOSP dan Peningkatan Kompetensi Penyusunan Perangkat Pembelajaran Bagi Guru diikuti oleh 6
APEL PELEPASAN SISWA KELAS XII SMAN 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2023/2024
Selasa(07/05/2024), SMA Negeri 5 Purwokerto telah melaksanakan Apel pelepasan 392 siswa-siswi kelas XII. Acara ini bertempat di Lapangan Basket SMA Negeri 5 Purwokerto m
Kegiatan Amaliyah Ramadhan 1445 H di SMA Negeri 5 Purwokerto
Bulan Ramadhan kembali tiba, semua umat muslim menyambut dengan gembira.Tak terkecuali di SMA Negeri Purwokerto. Kegiatan Amalyah bulan Ramadhan tahun 2024 mengusung Tema “Cipta
SMALA HUMANITY BERGERAK KE DEMAK
SMALA HUMANITY adalah salah satu program kepedulian sosial OSIS SMAN 5 Purwokerto . Salah satu kegiatannya adalah menggalang donasi dari Siswa SMAN 5 Purwokerto yang selanjutnya digunak
Semoga Satu kesempatan, satu pilihan dapat diterima. Aamiin