• SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
  • GREAT SMALA

PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2023/2024

PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2023/2024

 

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2023/2024 memanfaatkan kemajuan teknologi informasi dengan implementasi layanan berbasis Daring (Online), agar masyarakat mendapatkan kemudahan dalam kerangka pemanfaatan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Sistem PPDB Daring yang dirancang secara real time tentu akan memberikan banyak kesempatan bagi masyarakat pengguna dalam menentukan pilihan studi lanjut bagi Calon Peserta Didik, maupun bagi orang tua yang melaksanakan tanggungjawabnya terhadap pendidikan putera dan puterinya. 

 

A. Daya Tampung

Daya tampung di SMA Negeri 5 Purwokerto tahun pelajaran 2023/2024 adalah 11 rombel x 36 siswa = 396 siswa.

 

B. Jadwal PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2023/2024 diatur dengan jadwal sebagai berikut :

No

Kegiatan

Waktu

Keterangan

1.

Pengajuan akun (mandiri) dan verifikasi berkas

15 – 23 Juni 2023

  • Pengajuan/pembuatan akun dilakukan secara mandiri dan daring (online).
  • Verifikasi berkas (setelah pembuatan akun) di SMA/SMK terdekat di Jawa Tengah.
  • Jam layanan verifikasi berkas : hari Senin – Kamis pukul 08.00 s.d. 15.30 WIB (Istirahat pukul 12.00 – 13.00 WIB) dan hari Jum’at pukul 08.00 – 15.00 WIB (Istirahat pukul 11.30 – 13.00 WIB).

2.

Aktivasi akun

15 – 27 Juni 2023

  • Dilakukan secara mandiri & daring (online).
  • Khusus pada tanggal 27 Juni 2023, aktivasi akun ditutup pada pukul 15.30 WIB.

3.

Pendaftaran dan perubahan pilihan sekolah

23 – 27 Juni 2023

  • Dilakukan secara mandiri & daring (online).
  • Khusus pada tanggal 27 Juni 2023, pendaftaran ditutup pada pukul 17.00 WIB.

4.

Masa tenang

28 – 29 Juni 2023

 

5.

Pengumuman PPDB

(Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB)

30 Juni 2023

Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB

6.

Daftar ulang

3 – 6 Juli 2023

 

7.

Awal Tahun Pelajaran 2023-2024

17 Juli 2023

 

 

C. Jalur PPDB SMA

Jalur PPDB SMA dilaksanakan dengan pilihan jalur pendaftaran sebagai berikut :

1. Jalur Zonasi

  • Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik (CPD) berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada Kartu Keluarga dengan Satuan Pendidikan.
  • Kuota jalur zonasi paling sedikit 55% dari daya tampung sekolah.
  • Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.

Kelengkapan dokumen PPDB Jalur Zonasi pada saat verifikasi :

  1. Buku Rapor SMP/sederajat.
  2. Surat Keterangan Nilai Rapor semester I – V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah Satuan Pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  4. Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada awal Tahun Ajaran 2023/2024 dan belum menikah.
  5. Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
  6. Bagi CPD dari pondok pesantren menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS).
  7. Piagam Prestasi/Penghargaan pada jenis kejuaraan berjenjang/tidak berjenjang (khusus bagi yang memiliki).

2. Jalur Afirmasi

  • Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS serta Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Kuota jalur afirmasi paling sedikit 20% dari daya tampung sekolah.

Kelengkapan dokumen PPDB Jalur Afirmasi pada saat verifikasi:

  1. Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – g .
  2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  3. Calon Peserta Didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah..
  4. CPD yang berasal dari panti asuhan berdasarkan atas data yang ditetapkan/dikelola Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Calon Peserta Didik ATS yang terdaftar dalam Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial - Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan ATS selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua

  • Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  • Kuota jalur perpindahan tugas orang tua / wali paling banyak 5%.

Persyaratan PPDB Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua :

  1. Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – d.
  2. Calon Peserta Didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pernyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  3. Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan sekurang-kurangnya perpindahan antar Kabupaten/Kota.
  4. Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat Satuan Pendidikan yang dipilih.
  5. Surat Keterangan alamat kantor/tempat penugasan orang tua ditugaskan, diterbitkan oleh Kepala Kantor orang tua calon peserta didik yang bersangkutan.
  6. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).

4. Jalur Prestasi

  • Menggunakan seleksi prestasi CPD, berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan.
  • Kuota jalur prestasi paling banyak 20% dari daya tampung sekolah.
  • Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota.
  • Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
  • Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
  • Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
  • Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.

Persyaratan PPDB Jalur Prestasi :

  1. Sama seperti persyaratan jalur zonasi untuk poin a – d
  2. Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  3. Bagi Calon Peserta Didik dari pondok pesantren harus terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang dikelola oleh Kementerian Agama.
  4. Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB (khusus bagi yang memiliki). Bukti prestasi sebagaimana dimaksud harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan.

 

D. Tata Cara Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik menyiapkan berkas persyaratan pendaftaran.
  2. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  3. Calon Peserta Didik mengisi formulir ajuan akun, dan melakukan aktivasi akun secara daring dengan login menggunakan nomor peserta berupa NISN dan password.
  4. Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  5. Calon Peserta Didik menggunggah (upload) dokumen persyaratan sebagaimana ditentukan dalam sistem aplikasi.
  6. Calon Peserta Didik melakukan verifikasi berkas pendaftaran secara langsung/luring pada Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat atau yang dipilih dengan membawa berkas pendaftaran sesuai ketentuan.
  7. Berkas-berkas pendaftaran diverifikasi oleh Satuan Pendidikan SMA Negeri atau SMK Negeri terdekat dan apabila berkas dimaksud telah sesuai dengan ketentuan, maka Calon Peserta Didik akan memperoleh Token untuk melakukan pendaftaran, sedangkan yang belum memenuhi syarat wajib memperbaiki/memenuhi persyaratan yang diperlukan.
  8. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan memperoleh nomor pendaftaran.
  9. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

E. Pilihan Pendaftaran

  1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan 1 (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasinya, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
    1. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada 1 (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan 1 (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi/afirmasi.
    2. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

 

F. Ketentuan Seleksi PPDB SMA Negeri

  1. Jalur Zonasi
    1. Seleksi dilakukan dengan urutan :

      1) jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;

      2) usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

    2. Calon Peserta Didik yang melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :

1) jalur zonasi,

2) jalur afirmasi, dan

3) jalur prestasi.

  1. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :
    1. jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
    2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik;
  2. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :
    1. anak guru sesuai ketentuan;
    2. jarak tempat tugas/kantor orang tua terdekat ke sekolah pilihan;
    3. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.
  3. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :
    1. Hasil penjumlahan nilai prestasi (nilai rapor + bobot nilai prestasi kejuaran);
    2. usia yang paling tinggi Calon Peserta Didik.

 

G. Konversi Akreditasi

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA Negeri dan seleksi SMK Negeri mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut :

  1. Akreditasi A : 1,0
  2. Akreditasi B : 0,9
  3. Akreditasi C : 0,8
  4. Tidak/belum Terakreditasi : 0,7

 

H. Pembobotan Nilai Prestasi

Kejuaraan Berjenjang

No

Tingkatan Event

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

a

Tingkat Internasional

Langsung diterima

b

Tingkat Nasional

Langsung diterima

5,00

4,00

c

Tingkat Provinsi

3,00

2,75

2,50

d

Tingkat Kabupaten

2,25

2, ,00

1,75

 

Kejuaraan Tidak Berjenjang

No

Tingkatan Event

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

a

Tingkat Internasional

3,00

2,75

2,50

b

Tingkat Nasional

2,25

2, ,00

1,75

c

Tingkat Provinsi

1,50

1,25

1,00

d

Tingkat Kabupaten

0,75

0,50

0,25

 

I. Penetapan Nilai Akhir

  1. Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada PPDB SMA Negeri Jalur Prestasi meliputi:
    1. Jumlah Rata-Rata Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
    2. Akreditasi Satuan Pendidikan SMP/sederajat;
    3. Bobot Nilai Kejuaraan (NK);
  2. Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA SMA= (NR x Nilai Akreditasi) + NK

 

J. Peminatan

  1. SMA Negeri 5 Purwokerto telah menerapkan Kurikulum Merdeka, sehingga pada PPDB Tahun Pelajaran 2023/2024 tidak memberikan pilihan peminatan pada saat pelaksanaan seleksi.
  2. Penetapan peminatan akan ditentukan oleh satuan pendidikan setelah dilakukan asesmen pembelajaran melalui tahapan yang akan diatur kemudian.

 

K. Perubahan Pilihan

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
  2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Keterangan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

Tulisan Lainnya
BINCANG LIMAS SMALA Literasi dalam Kebhinekaan untuk Kemajuan Bangsa

Bulan Bahasa adalah wujud kecintaan dan rasa hormat kepada bahasa nasional. Peringatan ini merujuk pada peristiwa besar yang terjadi di bulan Oktober 1928, yaitu Sumpah Pemuda, dimana s

30/10/2023 10:45 - Oleh Administrator - Dilihat 97 kali
Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Tema ke-2 “SUARA DEMOKRASI”

Salah satu agenda dalam Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) pada implementasi kurikulum merdeka di sekolah adalah tema "Suara Demokrasi". Suara demokrasi dalam kegiatan impl

26/10/2023 13:42 - Oleh Administrator - Dilihat 5301 kali
Penarikan Mahasiswa PLP 2 FKIP UMP dari SMAN 5 Purwokerto

Pada kegiatan PLP 2 tahun 2023, SMAN 5 Purwokerto menerima 13 Mahasiswa FKIP dari 6 Program Studi, yaitu Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Biologi, Sejarah, Matematika,dan Geografi. Pr

25/10/2023 10:47 - Oleh Administrator - Dilihat 68 kali
MOTIVASI DAN PEMBINAAN KARAKTER PELAJAR DALAM BINGKAI IMAN DAN TAQWA

Pembentukan karakter Islami merupakan upaya terencana dalam membentuk seorang Muslim yang memiliki budi pekerti luhur, serta berperilaku dan bersikap seusai dengan tuntunan Agama Isla

07/10/2023 09:10 - Oleh Administrator - Dilihat 102 kali
Panen Prestasi Siswa , Kado indah HUT SMALA Tahun 2023

Di Ulang tahun SMAN 5 Purwokerto yang ke-32, Siswa siswi SMAN 5 Purwokerto kembali memberikan kado indah di HUT SMALA dengan perolehan prestasi dari berbagai cabang lomba. Baik Akademik

01/10/2023 09:42 - Oleh Administrator - Dilihat 101 kali
SEMARAK HUT SMAN 5 PURWOKERTO KE-32

Perayaan ulang tahun sudah menjadi tradisi dan kegiatan rutin yang dilaksanakan setiap sekolah tiap tahunnya. Hal ini juga dilaksanakan di SMA Negeri 5 Purwokerto. Pada tanggal  5

06/09/2023 15:01 - Oleh Administrator - Dilihat 144 kali
GELAR KARYA P5 dengan Tema : Bangunlah Jiwa dan Raganya

  Gelar Karya P5 merupakan rangkaian puncak kegiatan dari  Implementasi Kurikulum Merdeka. Pada Gelar Karya untuk tema yang pertama di Tahun Pelajaran 2023/2024 , di SMAN 5 P

06/09/2023 10:19 - Oleh Administrator - Dilihat 2881 kali
Pembukaan Kegiatan Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) Bertema “Bangunlah Jiwa dan Raganya"

Proyek Penguatan Profil Pelajar Pancasila (P5) merupakan upaya untuk mendorong tercapainya Profil Pelajar Pancasila dengan menggunakan paradigma baru melalui pembelajaran berbasis proye

18/08/2023 14:00 - Oleh Administrator - Dilihat 1060 kali
UPACARA BENDERA HUT RI KE-78 DI SMA N 5 PURWOKERTO BERLANGSUNG TERTIB DAN HIKMAT

    Sudah 78 tahun Indonesia lepas dari jeratan penjajah. Tepatnya, 17 Agustus 1945 adalah tanggal bersejarah bagi rakyat Indonesia untuk merayakan kemerdekaan Indonesia

17/08/2023 13:25 - Oleh Administrator - Dilihat 145 kali
Membentuk Jiwa Relawan: PMI Banyumas dan Plasmasmala SMA N 5 Purwokerto Berkolaborasi dalam Kegiatan Donor Darah

Donor darah adalah suatu tindakan sukarela yang bermanfaat dan memberikan dampak besar pada kehidupan orang lain. Dengan berpartisipasi dalam donor darah, seseorang dapat membantu menye

09/08/2023 11:18 - Oleh Administrator - Dilihat 196 kali