• SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
  • GREAT SMALA

PPDB 2020/2021

PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2020/2021

 

PPDB Tahun Pelajaran 2020 / 2021 diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan manajemen berbasis sekolah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.

Pelaksanaan PPDB dibentuk panitia di tingkat provinsi selaku koordinator tingkat provinsi, tingkat wilayah/cabang dinas selaku koordinator tingkat wilayah dan tingkat satuan pendidikan selaku pelaksana.

Dalam penyelenggaraan PPDB Tahun Pelajaran 2020 / 2021, calon peserta didik yang mendaftar pada satuan pendidikan SMA Negeri dan SMK Negeri di Provinsi Jawa Tengah tidak dipungut biaya pendaftaran.

PEMINATAN DI SMA NEGERI 5 PURWOKERTO

  1. Peminatan memiliki tujuan untuk memberikan kesempatan kepada peserta didik mengembangkan kompetensi sikap dan kompetensi pengetahuan peserta didik sesuai dengan minat / bakat dan/atau kemampuan peserta didik.
  2. Peminatan di SMA Negeri 5 Purwokerto pada tahun pelajaran 2020 / 2021 terdiri atas :
    1. Peminatan Matematika dan IPA;
    2. Peminatan IPS; dan
    3. Peminatan Bahasa dan Budaya.
  3. Penentuan peminatan SMA didasarkan pada daya tampung, pilihan peminatan, dan perhitungan nilai rapor yang memiliki korelasi dalam mendukung proses pembelajaran siswa yang bersangkutan dengan mempertimbangkan pilihan peminatan calon peserta didik.
  4. Pembobotan nilai rapor adalah sebagai berikut :

No

Mata Pelajaran

Bobot Nilai Peminatan

MIPA

IPS

Bahasa & Budaya

1

IPA

5

2

2

2

Matematika

5

5

3

3

Bahasa Inggris

3

4

5

4

Bahasa lndonesia

2

4

5

  1. Penentuan peminatan SMA dilakukan oleh calon peserta didik selama masa pendaftaran, namun penetapannya akan disesuaikan dengan daya tampung pada masing-masing peminatan berdasarkan nilai pembobotan peminatan.
  2. Selama masa pendaftaran, calon peserta didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri dengan melakukan pembatalan pendaftaran pada SMA dan/atau sebaliknya.

DAYA TAMPUNG

  1. Daya tampung SMA/SMK memperhitungkan peserta didik dalam satu rombongan belajar dikalikan dengan jumlah rombongan belajar yang akan diterima, dikurangi dengan jumlah siswa yang tinggal kelas, siswa kelas khusus olahraga dan inklusi yang melakukan seleksi sebelum jadwal pelaksanaan PPDB Regular dimulai.
  2. Jumlah peserta didik dalam 1 (satu) Rombongan Belajar untuk tingkat SMA dalam satu rombongan belajar berjumlah paling sedikit 20 (dua puluh) peserta didik dan paling banyak 36 (tiga puluh enam) peserta didik;

Daya Tampung Peserta Didik SMA Negeri 5 Purwokerto

Tahun Pelajaran 2020/2021

Program

Jumlah Rombel

Jumlah Siswa

MIPA

7

252

IPS

3

108

Bahasa & Budaya

1

36

Total

396

 

JADWAL PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO

Untuk kelancaran penyelenggaraan PPDB SMA Negeri dan SMK Negeri Tahun Pelajaran 2020/2020 di Provinsi Jawa Tengah diatur dengan jadwal sebagai berikut :

No

Kegiatan

Waktu

1

Penetapan Zonasi

Tanggal, 14 Mei 2020

2

Pengumuman PPDB

Tanggal, 8 s.d 13 Juni 2Q20

3

Pendaftaran

 

 

Dibuka

Tanggal, 17 Juni 2020, mulai pukul 08.00 WIB

 

Ditutup

Tanggal, 25 Juni 2020, pukul 16.00 WIB

4

Evaluasi dan Seleksi

Tanggal, 26 s.d 29 Juni 2020

5

Pengumuman Hasil Seleksi

Tanggal, 30 Juni 2020 selambatnya pukul 23.55 WIB

6

Daftar Ulang

Tanggal, 1 s.d 8 Juli 2020

7

Hari Pertama Masuk Sekolah

Tanggal, 13 Juli 2020

 

PERSYARATAN PPDB SMA

Kelengkapan administrasi yang harus dipersiapkan oleh calon peserta didik SMA yang harus dipersiapkan saat akan melakukan pendaftaran :

     1. Jalur Zonasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan Ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat I (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili;
  • Bagi calon peserta didik dari pondok pesanten menggunakan surat keterangan bahwa pondok pesantren terdaftar pada Educational Management Islamic System (EMIS) yang diterbitkan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota serta Surat Keterangan telah mukim sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun di pondok pesantren.
  • Bagi calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh Pemerintah menggunakan surat keterangan kelayan dari lembaga pengelola panti Asuhan/Sosial, sedangkan calon peserta didik dari Panti Asuhan/Sosial yang dikelola oleh masyarakat harus telah berbadan hukum.

     2. Jalur Afirmasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat;
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah;
  • Kartu Keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB atau dapat diganti dengan Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
  • Terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) dan/atau menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah (KIP, PKH, dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah), data bersumber dari Kementerian Sosial RI dan/atau Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Calon peserta didik yang berasal dari panti asuhan ditetapkan oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  • Terdaftar dalam hasil pendataan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid 19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 yang ditetapkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah.
  • Surat keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan provinsi yang bersangkutan khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah.

     3. Jalur Perpindahan Orang Tua

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  • Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan.
  • Calon peserta didik yang merupakan anak guru dibuktikan dengan Surat Pemyataan dari Kepala Sekolah yang bersangkutan dilampiri Surat Keputusan/ Penugasan dari pejabat yang berwenang.
  • Kartu Keluarga di luar zonasi.
  • Surat Keterangan domisili dari RT/RW yang menerangkan bahwa orang tua calon peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili di wilayah tersebut terhitung setelah tanggal penugasan.

     4. Jalur Prestasi

  • Buku Rapor SMP/sederajat.
  • Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I - V SMP/sederajat yang diterbitkan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • ljazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat.
  • Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada awal tahun pelajaran baru 2020/2021, dan belum menikah.
  • Kartu Keluarga yang masih berlaku.
  • Piagam prestasi tertinggi yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan, yang diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

TATA CARA PENDAFTARAN

  • Seluruh calon peserta didik pada semua jalur wajib melakukan pendaftaran melalui sistem aplikasi PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id.
  • Membuat Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen (contoh dapat dilihat di situs PPDB).
  • Melakukan Registrasi den verifikasi pendaftaran mandiri di sistem aplikasi PPDB.
  • Menginput data pribadi sesuai alur dalam sistem aplikasi PPDB.
  • Mengunggah Surat Pernyataan Kebenaran dokumen (Pakta Integritas).
  • Mengunggah Surat Keterangan Nilai Rapor Semester I s.d V.
  • Mengunggah Surat Keterangan yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan Provinsi yang bersangkutan, khusus bagi calon peserta didik yang merupakan putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19, dengan wilayah kerja di luar Provinsi Jawa Tengah, dan masih tercatat sebagai warga Provinsi Jawa Tengah (Jalur Afirmasi).
  • Mengunggah Surat Penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan (Jalur Perpindahan Orang Tua)
  • Calon peserta didik menyatakan diri bersedia atau tidak bersedia disalurkan pada jalur zonasi.
  • Calon peserta didik harus memenuhi keseluruhan tahapan dan proses input data yang diperlukan dalam sistem aplikasi PPDB, dan apabila calon peserta didik telah menginput data yang diperlukan/dipersyaratkan maka akan memperoleh nomor pendaftaran.
  • Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

PILIHAN PENDAFTARAN

  • Calon peserta didik dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB pada jalur zonasi atau afirmasi atau prestasi dalam wilayah zonasinya.
  • Calon peserta didik dapat mendaftar pada jalur zonasi dengan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) satuan pendidikan dalam 1 (satu) wilayah zonasinya.
  • Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran melalui jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar zonasinya masing-masing pada 1 (satu) Satuan Pendidikan.
  • Calon peserta didik SMA Negeri yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali hanya dapat mendaftar pada 1 (satu) satuan pendidikan di luar zonasinya.
  • Calon peserta didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan satuan pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

SELEKSI

Seleksi PPDB SMA dengan ketentuan :

a. Jalur Zonasi

  • Seleksi dilakukan dengan :
  1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah;
  2. usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  3. nilai prestasi.
  • Calon peserta didik baru yang melalrukan pendaftaran melalui jalur zonasi, afirmasi luar zona dan prestasi luar zona dan dinyatakan diterima pada lebih dari satu jalur, maka prioritas diterimanya adalah :
  1. Jalur zonasi,
  2. jalur afirmasi, dan
  3. jalur prestasi.

b. Seleksi Jalur Afirmasi diprioritaskan :

  • Putera/puteri tenaga kesehatan dan tenaga pendukungnya yang menangani langsung pasien Covid-19, melakukan pengamatan dan/atau penelusuran kasus Covid-19 dengan kontak langsung pasien dan/atau orang dengan kasus Covid-19 yang memiliki risiko tertular Covid-19 diprioritaskan diterima langsung, utamanya di zonasi calon peserta didik yang bersangkutan;
  • jarak tempat tinggal domisili terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  • nilai prestasi.

c. Seleksi jalur perpindahan tugas orangtua/wali diprioritaskan :

  • Anak guru yang orang tuanya bertugas sebagai guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.
  • jarak tempat tinggal/domisili terdekat ke sekolah;
  • usia yang paling tinggi calon peserta didik;
  • nilai prestasi.

d. Seleksi jalur prestasi diprioritaskan :

  • nilai rapor semester I s.d V SMP/MTs sederajat ditambah bobot nilai kejuaraan dan/atau Poin zonasi;
  • usia yang paling tinggi calon peserta didik;

KONVERSI AKREDITASI

Penghitungan nilai rapor pada jalur prestasi SMA mempertimbangkan akreditasi sekolah dengan konversi yang ditetapkan sebagai berikut:

  • Akreditasi A : 1,0
  • Akreditasi B : 0,9
  • Akreditasi C : 0,8
  • Tidak Terakreditasi : 0,7

NILAI AKHIR

Penetapan nilai akhir untuk SMA dilakukan setelah keseluruhan proses dilaksanakan, dan merupakan akumulasi dari komponen penilaian.

  • Komponen penilaian untuk penghitungan nilai akhir pada SMA Jalur Prestasi meliputi:
  1. Jumlah Nilai Rapor (NR) semester I s.d V SMP/MTs atau yang sederajat;
  2. Nilai Kejuaraan (NK);
  3. Point Zonasi (PZ)
  • Berdasarkan komponen penilaian tersebut, selanjutnya diformulasikan ke dalam rumus :

NA = (NR x Nilai Akreditasi) + NK + PZ

 

*************************************************************

Informasi Zonasi SMA Negeri 5 Purwokerto dapat diunduh disini.

Tutorial PPDB Online SMA 2020 Jateng dapat dilihat pada link Youtube berikut ini : Tutorial PPDB Online 2020 

Tanya jawab seputar PPDB Online 2020 Jateng dapat diunduh disini.

Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen dapat diunduh disini.

Halaman Lainnya
IKA SMALA (Ikatan Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto)

Laman khusus Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto yang tergabung dalam organisasi IKA SMALA. Dimohon kepada seluruh alumni SMA Negeri 5 Purwokerto untuk mengisi form Pendataan Alumni di bawa

16/02/2024 21:52 - Oleh Administrator - Dilihat 3454 kali
PENGUMUMAN KELULUSAN 2023

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera, Bapak/Ibu, Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, Peserta didik kelas XII SMAN 5 Purwokerto yang kami sayangi dan kami banggakan

05/05/2023 08:41 - Oleh Administrator - Dilihat 5617 kali
Jurnal Guru

Jurnal adalah sebuah karya tulis ilmiah yang memuat hasil penelitian atau buah pikir seseorang untuk diberikan kepada publik. Penulisan jurnal sebagian besar dilakukan dengan orientasi

14/12/2022 20:26 - Oleh Administrator - Dilihat 1892 kali
PPDB 2021/2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2021/2022 “PPDB BERINTEGRITAS & TAAT PROKES”   PASTIKAN TETAP PATUH TERHADAP PENERAPAN P

09/06/2021 15:50 - Oleh Administrator - Dilihat 3859 kali
Pengumuman Kelulusan 2021

SAMBUTAN KELULUSAN   Teruntuk anak-anakku tercinta, SMALA angkatan 2021   Assalaamu’alaikum warahmatullaahi wabarakaatuh. Para siswa kelas XII yang saya cintai dan bangg

03/05/2021 14:45 - Oleh Administrator - Dilihat 4769 kali