• SMA NEGERI 5 PURWOKERTO
  • GREAT SMALA

PPDB 2021/2022

PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 5 PURWOKERTO

TAHUN PELAJARAN 2021/2022

“PPDB BERINTEGRITAS & TAAT PROKES”

 

PASTIKAN TETAP PATUH TERHADAP PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN (5M)

 

Dasar Penyelenggaraan PPDB :

  • PERMENDIKBUD NO. 1 TAHUN 2021
  • PERGUB JATENG NO. 7 TAHUN 2021
  • SK KADINAS 421.3/05695

 

KUOTA PPDB SMA :

  • ZONASI (PALING SEDIKIT 55%)
  • AFIRMASI (PALING SEDIKIT 20%)
  • PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI (PALING BANYAK 5%)
  • PRESTASI (PALING BANYAK 20%)

 

JALUR PPDB SMA :

  1. Jalur Zonasi
    • Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
    • Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
    • Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
    • Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUSpaling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
    • CPD dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan
  2. Jalur Afirmasi

Sasaran

Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penyandang Disabilitas, dan Nakes Covid-19.

Syarat :

  • Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
  • Nakes : ditetapkan Dinkes Prov
  1. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
  • Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang  tua/walinya dan anak guru
  • Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi,  lembaga, kantor,  atau perusahaan
  • Bagi CPD di luar wilayah zonasi.
  1. Jalur Prestasi
  • Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi.
  • Seleksi Prestasi berdasar kan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
  • Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

 

SELEKSI

 Prioritas untuk seleksi

Zonasi

Afirmasi

Perpindahan Tugas

Prestasi

Jarak tempat tinggal terdekat

Jarak tempat tinggal terdekat

Jarak tempat tinggal terdekat

Bobot nilai tertinggi

Usia yang lebih tua

Usia yang lebih tua

Usia yang lebih tua

Usia yang lebih tua

 

Pelaksanaan PPDB

Kegiatan

Tanggal

Input Data Calon Peserta Didik (CPD) Oleh Sekolah Asal

2 – 9 Juni 2021

Publikasi PPDB

21 Mei – 16 Juni 2021

Verifikasi Berkas Pendaftaran & Penerimaan Token.

(Validasi Data Online secara Mandiri oleh CPD

14 – 19 Juni 2021

Pembukaan pendaftaran PPDB Online

21 Juni 2021 Pukul 07.00 WIB

Penutupan pendaftaran PPDB Online

24 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB

Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran

25 – 26 Juni 2021

Pengumuman Hasil PPDB Online

26 Juni 2021

Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB

Daftar Ulang

28 Juni – 02 Juli 2021

Awal Tahun Pembelajaran 2021/2022

12 Juli 2021

 

BOBOT NILAI

Prestasi / Kejuaraan :

Prestasi Berjenjang

No

Tingkat

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

1

Internasional

Langsung diterima

2

Nasional

Langsung diterima

5,00

4,00

3

Provinsi

3,00

2,75

2,50

4

Kabupaten/Kota

2,25

2,00

1,75

 

Prestasi Tidak Berjenjang

No

Tingkat

Bobot Nilai

Juara I

Juara II

Juara III

1

Internasional

3,00

2,75

2,50

2

Nasional

2,25

2,00

1,75

3

Provinsi

1,50

1,25

1,00

4

Kabupaten/Kota

0,75

0,50

0,25

 

DAYA TAMPUNG

SMA N 5 PURWOKERTO

 

Peminatan

Jumlah Rombel

Jumlah Siswa Tiap Rombel

Jumlah Siswa

MIPA

7

36

252

IPS

3

36

108

BAHASA

1

36

36

 

 TATA CARA PENDAFTARAN

 

  1. Calon peserta didikyang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 202A/2A21.

 

1.1 Pengajuan Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb.jatengprov. go.id
  2. CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
  3. Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
  4. Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
  5. CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token

 

1.2 Aktivasi Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi".
  2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
  3. Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk login ke situs PPDB.

 

  1. Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan :

2.1. Pengajuan Akun

  1. Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
  2. CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:

- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)

- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)

- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)

- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)

- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)

- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.

- Pakta integritas.

  1. Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
  2. CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.

2.2. Aktivasi Akun

  1. Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
  2. CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).
  3. Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.

 

  1. Cara Pendaftaran

3.1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id.

3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.

3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah

3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.

3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.

 

PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan I (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasiny4 dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
  2. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada I (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
  3. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada j alur afi rmasi.
  4. Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
  5. Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.

 

PERUBAHAN PILIHAN PENDAFTARAN

  1. Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
  2. Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya.
  3. Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.

 

 

Halaman Lainnya
Pengumuman PPDB 2024-2025

Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto telah sampai pada tahap pengumuman. CPD dapat melihat pengumuman melalui jurnal yang tampil dengan status data akhir pada laman PPDB Jateng 2024

01/07/2024 16:11 - Oleh Administrator - Dilihat 3350 kali
PPDB 2024/2025

PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2024/2025   Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2024/2025 memanfaatkan kemajuan teknologi info

07/06/2024 21:16 - Oleh Administrator - Dilihat 7447 kali
IKA SMALA (Ikatan Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto)

Laman khusus Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto yang tergabung dalam organisasi IKA SMALA. Dimohon kepada seluruh alumni SMA Negeri 5 Purwokerto untuk mengisi form Pendataan Alumni di bawa

16/02/2024 21:52 - Oleh Administrator - Dilihat 4504 kali
PENGUMUMAN KELULUSAN 2024

Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera, Bapak/Ibu, Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, Peserta didik kelas XII SMAN 5 Purwokerto yang kami sayangi dan kami banggakan

05/05/2023 08:41 - Oleh Administrator - Dilihat 10952 kali
Jurnal Guru

Jurnal adalah sebuah karya tulis ilmiah yang memuat hasil penelitian atau buah pikir seseorang untuk diberikan kepada publik. Penulisan jurnal sebagian besar dilakukan dengan orientasi

14/12/2022 20:26 - Oleh Administrator - Dilihat 3155 kali