PPDB 2021/2022
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB) SMAN 5 PURWOKERTO
TAHUN PELAJARAN 2021/2022
“PPDB BERINTEGRITAS & TAAT PROKES”
PASTIKAN TETAP PATUH TERHADAP PENERAPAN PROTOKOL KESEHATAN (5M)
Dasar Penyelenggaraan PPDB :
- PERMENDIKBUD NO. 1 TAHUN 2021
- PERGUB JATENG NO. 7 TAHUN 2021
- SK KADINAS 421.3/05695
KUOTA PPDB SMA :
- ZONASI (PALING SEDIKIT 55%)
- AFIRMASI (PALING SEDIKIT 20%)
- PERPINDAHAN TUGAS ORTU/WALI (PALING BANYAK 5%)
- PRESTASI (PALING BANYAK 20%)
JALUR PPDB SMA :
- Jalur Zonasi
- Berdasarkan jarak terdekat domisili sesuai KK dengan satuan pendidikan di wilayah zonasinya.
- Diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan
- Tidak diberlakukan SKD kecuali dalam kondisi khusus (bencana alam dan/atau bencana sosial)
- Kebijakan Daerah : memberikan ZONASI KHUSUSpaling banyak 10% untuk wilayah kecamatan yang belum berdiri SMA Negeri atau SMK Negeri.
- CPD dari Pondok Pesantren dan Panti Asuhan berlaku zonasi sesuai tempat kedudukan Ponpes/Panti Asuhan
- Jalur Afirmasi
Sasaran
Keluarga Ekonomi Tidak Mampu, Penyandang Disabilitas, dan Nakes Covid-19.
Syarat :
- Syarat Keluarga Ekonomi Tidak Mampu : Data DTKS dan KIP
- Nakes : ditetapkan Dinkes Prov
- Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua
- Bagi CPD yang mengikuti kepindahan tugas orang tua/walinya dan anak guru
- Dibuktikan dengan : surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan
- Bagi CPD di luar wilayah zonasi.
- Jalur Prestasi
- Bagi CPD di dalam dan luar wilayah zonasi.
- Seleksi Prestasi berdasar kan nilai rapor + bobot nilai prestasi (kejuaraan) akademik dan non akademik (dari hasil kejuaraan berjenjang maupun tidak berjenjang)
- Bukti prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
SELEKSI
Prioritas untuk seleksi
Zonasi |
Afirmasi |
Perpindahan Tugas |
Prestasi |
Jarak tempat tinggal terdekat |
Jarak tempat tinggal terdekat |
Jarak tempat tinggal terdekat |
Bobot nilai tertinggi |
Usia yang lebih tua |
Usia yang lebih tua |
Usia yang lebih tua |
Usia yang lebih tua |
Pelaksanaan PPDB
Kegiatan |
Tanggal |
Input Data Calon Peserta Didik (CPD) Oleh Sekolah Asal |
2 – 9 Juni 2021 |
Publikasi PPDB |
21 Mei – 16 Juni 2021 |
Verifikasi Berkas Pendaftaran & Penerimaan Token. (Validasi Data Online secara Mandiri oleh CPD |
14 – 19 Juni 2021 |
Pembukaan pendaftaran PPDB Online |
21 Juni 2021 Pukul 07.00 WIB |
Penutupan pendaftaran PPDB Online |
24 Juni 2021 Pukul 16.00 WIB |
Evaluasi, Pemeringkatan dan Penyaluran |
25 – 26 Juni 2021 |
Pengumuman Hasil PPDB Online |
26 Juni 2021 Selambat-lambatnya pukul 23.55 WIB |
Daftar Ulang |
28 Juni – 02 Juli 2021 |
Awal Tahun Pembelajaran 2021/2022 |
12 Juli 2021 |
BOBOT NILAI
Prestasi / Kejuaraan :
Prestasi Berjenjang
No |
Tingkat |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
1 |
Internasional |
Langsung diterima |
||
2 |
Nasional |
Langsung diterima |
5,00 |
4,00 |
3 |
Provinsi |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
4 |
Kabupaten/Kota |
2,25 |
2,00 |
1,75 |
Prestasi Tidak Berjenjang
No |
Tingkat |
Bobot Nilai |
||
Juara I |
Juara II |
Juara III |
||
1 |
Internasional |
3,00 |
2,75 |
2,50 |
2 |
Nasional |
2,25 |
2,00 |
1,75 |
3 |
Provinsi |
1,50 |
1,25 |
1,00 |
4 |
Kabupaten/Kota |
0,75 |
0,50 |
0,25 |
DAYA TAMPUNG
SMA N 5 PURWOKERTO
Peminatan |
Jumlah Rombel |
Jumlah Siswa Tiap Rombel |
Jumlah Siswa |
MIPA |
7 |
36 |
252 |
IPS |
3 |
36 |
108 |
BAHASA |
1 |
36 |
36 |
TATA CARA PENDAFTARAN
- Calon peserta didikyang telah melakukan input data awal pada sekolah asal yang berasal dari wilayah Provinsi Jawa Tengah, jenjang pendidikan SMP/Sederajat dan lulusan tahun pelajaran 202A/2A21.
1.1 Pengajuan Akun
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https ://ppdb.jatengprov. go.id
- CPD memasukan kata kunci yarg meliputi: MSN, NIK, dan Tanggal lahir
- Jika data CPD telah sesuai dengan kata kunci, CPD melakukan unggah pakta integritas
- Selanjutnya CPD melakukan persetujuan pengajuan akun
- CPD mencetak bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
1.2 Aktivasi Akun
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi".
- CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang telah diperoleh dari proses sebagimana tersebut dalam angka 1.1 dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional)
- Langkah terakhir, CPD membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk login ke situs PPDB.
- Calon peserta didik yang belum melakukan input data, yaitu CPD yang merupakan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021, lulusan luar provinsi Jawa Tengah, lulusan Pendidikan Non Formal (Paket B) dan lulusan tahun pelajaran 2020/2021 yang belum input data sebagaimana tersebut dalam angka 1, melakukan input data pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri di wilayah Kabupaten/Kota dengan ketentuan :
2.1. Pengajuan Akun
- Calon peserta didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id
- CPD yang belum melalukan input data diminta melengkapi data pada formulir "info peserta" secara mandiri dan mengunggah dokumen pendukung, meliputi:
- Kartu Keluarga (bagi pendaftar luar provinsi dan lulusan sebelum tahun pelajaran 2020/2021)
- Surat Keterangan Nilai Rapor (rerata 5 semester untuk 4 mata pelajaran yang ditentukan)
- Piagam/Sertifikat Kejuaraan yang paling tinggi (bagi yang memiliki)
- Bukti kepemilikan kartu Program Indonesia Pintar (PIP/KIP) (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan domisili pondok pesantren (bagi yang memiliki)
- Surat keterangan pindah tugas orang tua/wali (bagi yang memiliki)
- Surat Pernyataan Sehat bagi calon peserta didik SMK.
- Pakta integritas.
- Setelah mengisi secara lengkap, CPD akan mendapatkan bukti pengajuan akun yang didalamnya tertera nomor peserta dan token
- CPD menunggu pengajuan akun diverifikasi oleh operator pada satuan pendidikan SMA/SMK Negeri.
2.2. Aktivasi Akun
- Calon Peserta Didik (CPD) mengakses situs publik PPDB dengan alamat https://ppdb.jatengprov.go.id pada laman "Aktivasi"
- CPD memasukkan Nomor Peserta dan token yang didapatkan dari proses sebagaimana tersebut dalam angka 2. dan dalam Pengajuan Akun CPD melengkapi alamat email (optional).
- Langkah terakhir, CPD diminta untuk membuat kata kunci (password). Kata kunci ini akan digunakan ketika masuk /login ke situs PPDB.
- Cara Pendaftaran
3.1. Membuka situs PPDB Daring dengan alamat https://ppdbjatengprov.go.id.
3.2. Menginput nomor peserta dan kata kunci (password) pada laman login.
3.3. Calon Peserta Didik yang sudah memenuhi syarat akan mengakses laman pilih sekolah
3.4. Calon Peserta Didik yang telah melakukan pendaftaran secara daring akan mencetak bukti pendaftaran yang didalamnya terdapat nomor pendaftaran.
3.5. Jurnal dan hasil seleksi dapat dilihat pada sistem aplikasi PPDB dengan nomor pendaftaran peserta PPDB.
PILIHAN PENDAFTARAN
- Calon Peserta Didik memiliki hak melakukan pendaftaran pada 2 (dua) Satuan Pendidikan pilihannya dengan ketentuan I (satu) Satuan Pendidikan di dalam wilayah zonasiny4 dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar wilayah zonasinya, dengan ketentuan :
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mendaftarkan diri pada I (satu) Satuan Pendidikan melalui jalur zonasi, dan I (satu) Satuan Pendidikan di luar zonasi pada jalur prestasi atau afirmasi apabila memenuhi persyaratan pada jalur afirmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur prestasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur afirmasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan pada j alur afi rmasi.
- Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi di dalam wilayah zonasi, tidak dapat melakukan pendaftaran melalui jalur zonasi, dan dapat mendaftar melalui jalur prestasi di luar wilayah zonasi apabila memenuhi persyaratan.
- Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan Satuan Pendidikan dan jalur selama masa pendaftaran, kecuali Jalur Perpindahan Orang Tua/Wali.
PERUBAHAN PILIHAN PENDAFTARAN
- Selama masa pendaftaran, Calon Peserta Didik SMK Negeri dapat mengubah pilihan ke SMA Negeri, dan Calon Peserta Didik SMA Negeri dapat mengubah pilihan ke SMK Negeri.
- Pindah pilihan sebagaimana tersebut dalam angka 1, bagi Calon Peserta Didik dari SMA Negeri yang pindah ke SMK Negeri dan/atau sebaliknya diwajibkan melakukan pembatalan pendaftaran pada sMA dan/atau sebaliknya.
- Pindah pilihan dari SMA ke SMK wajib melengkapi dan mengunggah Surat Pernyataan Sehat sesuai yang dipersyaratkan.
Halaman Lainnya
Pengumuman PPDB 2024-2025
Pelaksanaan PPDB SMA Negeri 5 Purwokerto telah sampai pada tahap pengumuman. CPD dapat melihat pengumuman melalui jurnal yang tampil dengan status data akhir pada laman PPDB Jateng 2024
PPDB 2024/2025
PPDB SMA NEGERI 5 PURWOKERTO TAHUN PELAJARAN 2024/2025 Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA Negeri 5 Purwokerto Tahun Pelajaran 2024/2025 memanfaatkan kemajuan teknologi info
IKA SMALA (Ikatan Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto)
Laman khusus Alumni SMA Negeri 5 Purwokerto yang tergabung dalam organisasi IKA SMALA. Dimohon kepada seluruh alumni SMA Negeri 5 Purwokerto untuk mengisi form Pendataan Alumni di bawa
PENGUMUMAN KELULUSAN 2024
Assalamu’alaikum Wr.Wb. Salam sejahtera, Bapak/Ibu, Orang Tua/Wali Peserta Didik yang kami hormati, Peserta didik kelas XII SMAN 5 Purwokerto yang kami sayangi dan kami banggakan
Jurnal Guru
Jurnal adalah sebuah karya tulis ilmiah yang memuat hasil penelitian atau buah pikir seseorang untuk diberikan kepada publik. Penulisan jurnal sebagian besar dilakukan dengan orientasi